Permenag Nomor 12 Tahun 2019: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Nilai-nilai dasar Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, meliputi:
- Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Integritas merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
- Profesionalitas merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
- Tanggung Jawab merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
- Keteladanan merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN Kementerian Agama, meliputi:
- tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
- melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
- menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
- melaksanakan tugas kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
- membina kerukunan hidup beragama;
- tidak bertindak diskriminatif;
- tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
- bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN Kementerian Agama, meliputi:
- bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
- tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
- tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
- tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
- tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai
ASN Kementerian Agama, meliputi:
- memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
- bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkahlangkah perbaikan dengan segera;
- bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
- tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
- tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
- tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
- tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
- tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
- mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi
Pegawai ASN Kementerian Agama, meliputi:
- mengutamakan tugas dan fungsi;
- meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
- memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
- melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
- tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
- pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai
ASN Kementerian Agama, meliputi:
- memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
- tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
- tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
- bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
- bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Download : Permenag Nomor 12 Tahun 2019
Posting Komentar