Like Us

RAKOR SOSIALISASI SE. DIRJEN PENDIS NOMOR B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TAHUN 2021 DAN SK. DIRJEN PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK.

Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa:
  • ujian tulis
  • ujian praktek
  • penugasan, dan/atau
  • portofolio
Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya,  Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
    


Surat Edaran Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021

SK Juknis Penyusunan Soal HOTS


SK POS UMBN Tahun 2021

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama